Publik dibuat geger lantaran beredar sebuah video hijaber pamer payudara disebuah media sosial TikTok.
Aksi Hijaber yang memamerkan payudara ini viral diberbagai media sosial, hingga banyak tokoh agama maupun warganet menyangsikan aksinya.
Diketahui akun TikTok @babbyca666 yang memamerkan payudara adalah Riski Aulia Salsa Marpuang yang masih berumur 22 tahun.
Riski Aulia Salsa Marpuang diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas video yang diunggah di media sosial TikTok dengan akun @babbyca666.
Baca Juga: Link Video Viral Hijaber TikTok Pamer Payudara ada di Medosos, Jadi Buruan Warganet
Aulia Salsa Marpuang menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang dibubuhi diatas meterai Rp10 ribu, kemudian ia meminta maaf secara terbuka melalui sebuah video.
Dalam video permohonan maaf, ia mengatakan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafannya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terutama beragama Islam, saya mohon maaf sebesar-besarnya bahwa perilaku saya sangat tidak terpuji dan saya menyesal," Ungkapnya Jumat, 27 Mei 2022.
Lantas ia juga menyampaikan akan menutup akun TikToknya dengan nama @babbyca666.
Baca Juga: Viral Video TikTok Hijaber Pamer Payudara, Simak Ini Profil dan Biodatanya
"Saya juga akan menutup akun Tiktok saya yang ber-id babbyca666 atau yang sering disebut ASM, saya akan menutup sosial media Tiktok untuk sementara waktu.
Sedangkan dalam lembaran pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10000, ia mengatakan telah menyesal atas kesalahannya.
"Dengan ini saya menyatakan mau minta maafsebesar-besarnya atas kekhilafan dan kesalahan saya," tulisnya.
Baca Juga: Link Download Drama Korea Gold Mask Episode 1 Sampai 5 Sub Indo, Klik Disini
Diharapkan kejadian yang dapat membuat heboh lantaran aksi-aksi yang diunggah di media sosial semisal kasus Riski Aulia Salsa Marpuang tidak terulang lagi.
Untuk kalian yang mencari video atau yang mempunyai dan menyimpannya harap segera dihapus tentunya berhenti mencari link yang menyediakan video hijaber pamer payudara.
Telah jelas didalam undang-undang yang mengatur tentang pornografi dan porno aksi tepatnya pada pasal 32 undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 yang berbunyi sebagaimana berikut.
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2. miliar rupiah.
Hukuman yang cukup lama untuk masa tahanan penjara, dan angka yang sangat besar untuk besaran dana.***